Negara Indonesia merupakan negara dengan 2/3 wilayah berupa perairan. Wilayah tersebut mempunyai
arti yang strategis bagi bangsa Indonesia, arti laut bagi bangsa Indonesia sesuai
dengan Konvensi Hukum Laut, (1982) dapat dikatakan bahwa batas laut sejauh 200
mil negara Indonesia berdaulat penuh atas wilayah tersebut. Dari perjanjian
tersebut Indonesia memiliki pulau sebanyak 17.480 pulau dan garis pantai
sepanjang 95.181 Km. Untuk mempertahankan keadulatan penuh atas wilayah laut
tersebut sudah semestinya negara Indonesia harus mampu memanfaatkan dan
mengelola sumber daya yang terkandung di dalamnya secara bijak dan lestari
sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 45.
Wilayah negara yang didominasi perairan tentunya banyak terkandung
kekayaan alam berupa ikan atau organisme yang hidup di perairan tersebut, hal
ini didukung dengan posisi Indonesia yang terletak di daerah tropis menjadikan
tingkat biodiversitasnya sangat tinggi. Perairan
laut merupakan tempat kehidupan bagi beranekaragam dan berjuta-juta makhluk
hidup (organisme), mulai dari yang tak terlihat mata (microscopic) seperti
bakteri, sampai makhluk hidup terbesar di dunia berupa ikan paus biru (blue
whale) (Dahuri, 2013). Sehingga
diperlukan adanya pengenalan dan identifikasi beberapa organisme agar lebih
mengenal karakteristik dan berbagai manfaat yang terkandung di dalam organisme
dalam rangka pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya hayati laut Indonesia. Menurut
Undang-Undang No 45 Tahun 2009 Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis
ikan, sementara ikan sendiri diartikan sebagai segala jenis organisme yang
seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
Untuk lebih memudahkan identifikasi organisme perairan maka dibuatlah
klasifikasi-klasifikasi tertentu seperti klasifikasi berdasarkan jenisnya
organisme yang dibedakan menjadi dua yaitu, tumbuhan dan hewan.
No comments:
Post a Comment