Sunday, February 2, 2014

Sumber Daya Perikanan

Negara Indonesia merupakan negara dengan 2/3 wilayah berupa perairan. Wilayah tersebut mempunyai arti yang strategis bagi bangsa Indonesia, arti laut bagi bangsa Indonesia sesuai dengan Konvensi Hukum Laut, (1982) dapat dikatakan bahwa batas laut sejauh 200 mil negara Indonesia berdaulat penuh atas wilayah tersebut. Dari perjanjian tersebut Indonesia memiliki pulau sebanyak 17.480 pulau dan garis pantai sepanjang 95.181 Km. Untuk mempertahankan keadulatan penuh atas wilayah laut tersebut sudah semestinya negara Indonesia harus mampu memanfaatkan dan mengelola sumber daya yang terkandung di dalamnya secara bijak dan lestari sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 45.

Wilayah negara yang didominasi perairan tentunya banyak terkandung kekayaan alam berupa ikan atau organisme yang hidup di perairan tersebut, hal ini didukung dengan posisi Indonesia yang terletak di daerah tropis menjadikan tingkat biodiversitasnya sangat tinggi. Perairan laut merupakan tempat kehidupan bagi beranekaragam dan berjuta-juta makhluk hidup (organisme), mulai dari yang tak terlihat mata (microscopic) seperti bakteri, sampai makhluk hidup terbesar di dunia berupa ikan paus biru (blue whale) (Dahuri, 2013). Sehingga diperlukan adanya pengenalan dan identifikasi beberapa organisme agar lebih mengenal karakteristik dan berbagai manfaat yang terkandung di dalam organisme dalam rangka pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya hayati laut Indonesia. Menurut Undang-Undang No 45 Tahun 2009 Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan, sementara ikan sendiri diartikan sebagai segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. Untuk lebih memudahkan identifikasi organisme perairan maka dibuatlah klasifikasi-klasifikasi tertentu seperti klasifikasi berdasarkan jenisnya organisme yang dibedakan menjadi dua yaitu, tumbuhan dan hewan.

No comments:

Post a Comment